a. Dasar Hukum
b. Persyaratan Permohonan
- Warga Muba yang belum menjadi peserta Askes (Askeskin, Askes PNS,Askes Tenaga Kerja,Askes Alba, TNI Polri)
c. Prosedur/Tata cara
- Pembuatan Kartu Askes Muba Semesta dilakukan oleh petugas yang ditunjuk.
- Peserta Askes Muba Semesta yang ingin mendapatkan pelayanan kesehatan (berobat, melahirkan, khitanan, dll) agar mendatangi unit pelayanan kesehatan yang ditunjuk (Puskesmas dan Rumah Sakit) dengan menunjukkan kartu Askes.
d. Waktu Penyelesaian, Disesuaikan
e. Biaya, (Subsidi Pemkab Muba)
Keterangan Lebih Lanjut Hubungi:
KANTOR PELAYANAN TERPADU
Jalan Kolonel Wahid Udin Lingkungan VII Sekayu
Telp. (0714) 322016 Fax. (0714) 322776
|