Berita

Dukung Kelancaran Transportasi Logistik Sungai, PT ONB Sowan ke Pemkab Muba

  Senin, 11 Agustus 2025     1718
Dukung Kelancaran Transportasi Logistik Sungai, PT ONB Sowan ke Pemkab Muba

MUBA- Jajaran PT Ocean Nusantara Bahari (PT ONB) Senin (9/13/2025) mengikuti Rapat Pembahasan Kegiatan PT. Ocean Nusantara Bahari dalam
Mendukung Kelancaran Transportasi Logistik Sungai di Ruang Rapat Sekda.
"Prinsipnya keselamatan pelayaran dan perlindungan fasilitas umum sangat menjadi prioritas kami," ungkap Direktur Utama, Charma Afrianto.
Ia merinci, adapun pelayanan PT ONB yakni memberikan jasa pelayanan pemanduan dan penundaan.
"Rencana kesiapan sarana dan prasarana yang kita siapkan di Sungai Lalan diantaranya 10 personil pandu, stasiun kepanduan, dan Kapal tunda 2 unit (2.400 HP), 2 unit (2000 HP)," ungkap dia.
Sementara itu, Sekda Muba Dr Apriyadi MSi mengungkapkan, alur Sungai Lalan selama ini belum masuk alur yang wajib pandu.
"Namun, ke depan akan menjadi alir wajib pandu untuk melindungi fasilitas negara yakni berupa Jembatan P6 Lalan," urainya.
Lanjutnya, Pemkab Muba siap menjalin sinergi demi terciptanya kelancaran transportasi logistik Sungai untuk masyarakat di Muba.
"Semoga nantinya dapat bermanfaat baik dan positif untuk masyarakat dan daerah," pungkasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Sekda Muba Dr Apriyadi MSi turut didampingi Kadishub Muba Musni Wijaya SSos MSi, Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Nelly Kurniati ST MT, Kabag Hukum Romasari Purba SH, dan Camat Lalan Jamian SPd.

Kategori Berita
22
Pengumuman Terkini

Arsip Pengumuman

  Jumat, 22 Agustus 2025 - Selasa, 30 September 2025  
  Selasa, 01 Oktober 2024 - Kamis, 31 Oktober 2024  
MUBA dinkominfo

PEMERINTAH KABUPATEN MUSI BANYUASIN

Jalan Merdeka Lk. I No.452 Kel. Serasan Jaya Kec. Sekayu Kab. Musi Banyuasin 30711
admin@mubakab.go.id
-
  • Pengunjung :
  • Pengunjung Hari Ini 1286
    Hit Hari Ini 7494
    Total Pengunjung 1080877
    Total Hit 19998450
    Online 38
© Copyright 2025 - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin   Versi Lawas
Powered by Delapan Enam Solution   D.E.S